PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memotong anggarannya, minimal sebesar 15 persen. Hal ini sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Jumat (2/4/2021).

Jamil menjelaskan pemotongan anggaran ini merupakan dampak dari recofusing anggaran yang harus dilakukan pemerintah. Pemotongan anggaran ini merupakan arahan pemerintah pusat.

"Recofusing anggaran maksudnya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas dan tidak relevan dalam kondisi keadaan darurat sekarang," ujar Jamil.

Ia menjelaskan, pemotongan anggaran bisa dilakukan seperti untum perjalanan dinas, atau kegiatan lain yang tidak terlalu diperlukan. Setiap OPD juga diminta agar segera melaporkan pergeseran anggarannya setelah pemangkasan 15 persen tersebut.

"Laporan itu nantinya akan kita sampaikan ke Kementerian Keuangan. Kita minta secepatnya OPD menyelesaikan, karena jika terlambat, sanksinya DAU kita terancam dipotong," jelasnya. ***