JAYAPURA - Gubernur Papua, Lukas Enembe dideportasi dari Papua New Guinea karena persoalan izin masuk. Lukas mengakui kesalahannya karena masuk ke negara tersebut melalui jalan setapak menggunakan ojek.

Pemulangan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari Vanimo, Papua New Guinea diantar Konsul RI di Vanimo, Allen Simarmata. Setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea, Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua, Suzana Wanggai.

Terkait kasus ini, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono mengatakan, Imigrasi Jayapura menahan SPLP (surat pengganti laksana paspor) Gubernur Lukas Enembe bersama dua pendampingnya yakni, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat ((2/4/2021).

"Kasus-nya masih didalami Imigrasi Jayapura," kata Sulastono dikutip GoNews.co dari Antaranews.com.***