
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Dua RT dan dua RW yang sebelumnya dibebastugaskan oleh Kepala Desa (Kades) Teluk Aur, Kecamatan Rambahsamo, Muslim, akhirnya diaktifkan kembali. Pemecatan terhadap pejabat desa ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan masa jabatannya, juga belum berakhir.
Demikian hasil rapat mediasi yang digelar di Kantor Camat Rambahsamo, Jumat (5/12/2014) lalu dengan menghadirkan kedua kubu yang tengah bersiteru.
Setelah difasilitasi Camat Rambahsamo Suharman Nasution, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat, tuntutan warga supaya diselesaikan di tingkat desa sesuai aturan dan mekanisma yang berlaku.Dalam mediasi itu, warga meminta Kades Teluk Aur mundur dari jabatannya kalau masih otoriter dalam memerintah dan jika masih menjabat harus berlaku adil dalam membagikan bantuan kepada warga.
Kades Teluk Aur, Muslim mengatakan terkait tudingan dirinya otoriter dalam memimpinan dan termasuk ada perkataan penyerahan bantuan yang tidak tepat sasaran dari perusahaan itu tidak benar.
Sementara Camat Rambahsamo menjelasakan, terhadap dua RT dan dua RW yang dipecat Kades Teluk Aur akan diaktifkan kembali hingga jelang pemilihan ulang pada bulan Januari 2015 mendatang. ''Sedangkan pejabat RT dan RW yang baru ditunjuk Kepala Dusun  Aur Kuning belum secara sah atau resmi menjabat,'' kata Suharman Nasution, Minggu (7/12/2014). (ram)