RENGAT- Setelah dilimpahkan jaksa penuntut umum pada, Rabu (24/2/2016) kemaren, hari ini PN (Pengadilan Negri) Rengat sidangkan perkara Karlahut (kebakaran lahan dan hutan) atas nama PT PLM (Palm Lestari Makmur) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Rabu (2/3/2016).

Dalam perkara dengan tiga orang terdakwa itu, dua terdakwa merupakan WNA (warga negara asing) yaitu Nischal Mahendrakumar Chotai (India), Edmond Jhon Pereira (Malaysia) dan Iing Joni Priatna als Joni (Indonesia).

Sidang perkara Karlahut itu dipimpin langsung, Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi selaku Ketua Majelis, David Darmawan anggota I dan Wiwin Sulistya anggota II.

Pada perdana itu dengan agenda sidang pembacaan dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa itu dinilai telah melakukan kerusakan lingkungan dengan cara membakar lahan yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan atau kabut asap.

"Terdakwa didakwa dengan tiga pasal berlapis, yaitu tentang pengrusakan huta, tentang perkebunan dan lingkungan hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Moch Sutarwadi melalui Humas PN Rengat Wiwin Sulistya, kepada GoRiau.com, Rabu (2/3/2016) dikantornya.

Disebutkan Wiwin, pada dakwaan kesatu, terdakwa didakwa dengan pasal 92 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 2 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemeberantasan perusakan hutan. Pada dakwaan kedua, didakwa dengan pasal 109 jo pasal 68 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dan subsider. Dakwaan primernya pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam dakwaan subsider, terdakwa didakwa dengan pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelasnya.

"Setelah sidang pembacaan dakwaan ini, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi oleh JPU, direncanakan saksi akan dihadirkan sebanyak 6 orang. Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (16/3/2016) pekan mendatang," jelas Wiwin menjelaskan.(*/Jef)