SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Drs Iqaruddin MSi, menegaskan bahwa tak ada cuti tambahan bagi pegawai di lingkup Pemkab Meranti paska cuti bersama. Pegawai diminta taat dan tak mengajukan surat permohonan cuti tambahan apalagi dengan sengaja memperpanjang cuti tanpa izin.


Demikian diungkapkan Iqaruddin ketika ditemui di ruangannya, Rabu (16/7/2014) sore. Kepada wartawan Iqar mengatakan untuk tahun ini Pemkab Meranti tak akan mengakomodir permohonan cuti tambahan bagi pegawai.
"Sampai hari ini kita belum menerima surat permohonan cuti tambahan dari pegawai. Itu tidak dibolehkan, kecuali ada pertimbangan lain seperti orang tua sakit, meninggal, atau kemalangan," kata Iqar.
Dikatakan Iqar lagi, larangan itu diberlakukan mengingat rentang waktu cuti bersama tahun ini sudah lama, yaitu sekitar tanggal 26 Juli hingga 3 Agustus 2014. Untuk itu, diminta kepada pegawai agar taat serta tidak mengajukan penambahan cuti apalagi meliburkan diri tanpa izin. Bagi pegawai yang kedapatan cuti di luar izin, maka sanksi tegas siap diterapkan.
"Waktu yang diberikan dalam cuti bersama sudah banyak, untuk itu kita minta ke pegawai agar taat dan tidak mengajukan penambahan cuti," tambahnya lagi.(zal)