TEMBILAHAN- Polres Inhil, Riau, akhirnya berhasil membekuk pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang biasa beraksi di waktu subuh. Pria berinisial HE atau Idew itu, tertangkap setelah kedua kakinya terkena timah panas.

Selain Idew seorang pria lainnya berinisial MU atau Uhan (35) yang membantu menjualkan emas-emas curian tersebut juga berhasil di bekuk, Kamis (10/3/2016).

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono pada press rilis di Mapolres, Jumat (11/3/2016) siang menjelaskan, Idew terpaksa dilumpuhkan karena saat penangkapan mencoba kabur.

Idew, dikatakan Kapolres adalah pelaku Curas yang sadis, dimana baru-baru ini, atau tepatnya Kamis (3/3/2016) lalu, pria 29 tahun itu melancarkan aksinya kepada seorang IRT.

IRT penjual emas itu, dihadang saat membawa emas dengan menaiki ojek saat subuh hari. Tidak hanya emas 30 mayam dan uang Rp20 juta, IRT tersebut juga ditusuk dibagian dada dan tangan.

Selain kerugian lebih kurang mencapai Rp70 juta, sang tukang ojek juga turut dianiaya dan sepeda motornya dibawa sejauh 2 kilo meter.

''Beruntung sang ibu yang mendapatkan luka tusukan masih bisa ditolong,'' ujar Kapolres.

Hadi menambahkan, selain mencuri emas, sebelumnya Idew juga pernah melakukan curas kepada seorang ibu tukang sayur pada waktu subuh hari juga.

''Makanya kita sebut pelaku Curas spesialis subuh,'' lanjut Hadi.

Meski dua pelaku telah diamankan, namun satu pelaku lainnya, yaitu H yang membantu Idew saat melakukan tindak kejahatan kepada ibu penjual emas dikatakan Kapolres masih buron.

''Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah emas-emas kejahatan yang sebagian sudah di jual dan sepeda motor milik tukang ojek yang dilarikan pelaku,'' tukas AKBP Hadi Wicaksono.

Tersangka HE atau Idew, dikenakan pasal 365 KUHP tentang curas curas, MU atau Uhan dikenakan pasal 55 karena turut serta.***