PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan kepada calon legislatif (Caleg) dan tim masing-masing peserta untuk menghindari cara-cara kotor untuk duduk sebagai anggota dewan. Sebab hal ini berpotensi terjadi, dari hasil pengawasan yang dilakukan pengawasan dalam tahapan masa kampanye lalu.

''Dari laporan yang sudah diterima saja, terjadi saling lapor dari partai yang sama. Analisa kita, ini bakal lebih banyak yang masuk, ketika suara pelapor anjlok, maka dicarilah kesalahan kompetitor satu partainya yang suaranya bakal banyak,'' sebut anggota Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi, Jumat (11/4/2014).

Padahal tata cara pelaporan dan temuan itu ada aturan main yang harus diikuti peserta, seperti batas waktu kejadian dan waktu dilaporkan, tidak boleh melewati waktu tujuh hari sejak kejadian atau ditemukan. Jika melewati batas waktu itu maka tidak bisa ditindaklanjuti pengawas Pemilu.

Belum lagi soal rekapitulasi di tingkat TPS yang juga rawan terjadi di internal partai. Pihaknya mengharapkan kepada para caleg untuk tidak melakukan cara-cara kotor yang dapat merugikan dan mencedrai azas Pemilu dan demokrasi di partai sendiri.

''Kita sudah minta kepada PPL dan Panwaslu kecamatan untuk memastikan memegang rekap C1 di tingkat TPS. Dan itu menjadi modal dasar ketika mengikuti pleno rekapitulasi surat suara di tingkat kelurahan bagi PPL, dan Panwaslu kecamatan ditingkat PPK. termasuk kita di kota nantinya,'' lanjutnya.

Saat ini semua C-1 sudah dikantongi Panwaslu lapangan dan kecamatan. Pihaknya berharap data tersebut disimpan dengan baik oleh pihak pengawas Pemilu sebagai modal utama mengikuti rapat pleno di berbagai tingkatan. (rls)