
TEMBILAHAN – Dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan polisi. Mereka diciduk di Jalan Desa Lahang Baru, Senin (13/6/2022).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres, AKP Liber Nainggolan, Selasa (14/6/2022 mengatakan, dua pelaku inisial RH (52) dan AS (33) adalah warga Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung.
"Kedua pelaku ini dikenai Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," terangnya.
Sebelumnya, anggota Polsek Gaung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu.
"Informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berbekal informasi itu anggota Polsek Gaung melakukan penyelidikan, hingga menangkap keduanya," kata AKP Nainggolan.
Setelah berhasil diamankan, anggota kepolisian menggeledah badan kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.
"Barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 6 paket di dalam tas selempang dan 1 paket sabu dalam saku celana," sebut dia.
Setelah diintrogasi AS mengatakan barang bukti berupa sabu yang ada padanya adalah milik RH yang akan dijual.
"RH juga mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Atas kasus ini kami masih melakukan pengembangan. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Gaung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Liber, kepada GoRiau.com.***