
BENGKULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana suap yang diterima Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dana senilai miliaran rupiah beserta perangkat gawai mewah tersebut diduga kuat berasal dari setoran sejumlah rekanan yang menggarap proyek infrastruktur daerah.
Dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Syahrul Anwar merinci bahwa keseluruhan akumulasi suap yang diterima terdakwa menyentuh angka Rp2,52 miliar. Penerimaan ini dilengkapi dengan fasilitas berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan komputer tablet.
"Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta," paparnya, Selasa (28/7/2026).
Modus Melibatkan Orang Kepercayaan
Pengusutan perkara ini juga mendudukkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo sebagai terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Tipikor.
Dokumen peradilan mengungkap bahwa Fikri memprakarsai negosiasi fee bersama Hari Eko dan B Daditama, seorang tenaga ahli RPJMD. Ketiganya mengadakan pertemuan khusus pada Juni 2025 untuk menyusun skenario penunjukan rekanan bagi empat kontraktor langganan pemerintah.
Dari hasil pengondisian ini, PT Cahaya Mas Cemerlang memberikan uang terima kasih sebesar Rp850 juta usai mengamankan tiga lisensi pengerjaan proyek. Sumbangsih dana ilegal juga mengalir dari Edi Manggala sebesar Rp530 juta, disusul Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro yang menyetor masing-masing Rp300 juta.
Instruksi Setoran Lebih Awal
Skema pembagian jatah proyek ini ternyata direplikasi untuk penganggaran tahun 2026. Lantaran jadwal eksekusi proyek berhimpitan dengan bulan Ramadhan, Fikri disinyalir merintahkan pencairan komisi di awal melalui sistem ijon kepada para kontraktor terkait.
"Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong," lanjutnya.
Dalam realisasinya, Eko Yusanto mengucurkan dana hingga Rp680 juta, Irsyad Rp400 juta, Edi Manggala Rp330 juta, dan Youki sebesar Rp250 juta. Tim jaksa penuntut umum menilai keseluruhan manuver terdakwa mengkhianati prinsip transparansi dan merugikan tata kelola pemerintahan.***