
SELATPANJANG - Peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga Selatpanjang kembali digagalkan. Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti bergerak cepat mengamankan empat pria yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar sabu dalam dua operasi terpisah pada Jumat (24/7/2026). Total barang bukti seberat 22,60 gram berhasil disita sebelum sempat beredar luas di lingkungan warga.
Operasi pertama bermula pada dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tutwuri, Kelurahan Selatpanjang Timur. Di lokasi ini, petugas mendapati seorang pria berinisial AT alias O (40). Saat penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket sabu seberat 3,20 gram yang disembunyikan di dalam dompet hitam.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari dua orang, yakni WA alias A dan WH alias K," terang Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Jimmy Andre, Selasa (28/7/2026).
Tidak membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan WA sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Handayani. Penyelidikan terus bergulir hingga pagi harinya, di mana petugas kembali meringkus WH di kawasan Jalan Mahmud Ujung, Desa Banglas Barat, sekitar pukul 09.10 WIB. WH kemudian buka suara dan menyebutkan bahwa barang terlarang itu didapatkan dari pria berinisial S alias Pak Cik yang saat ini berstatus buron.
Belum genap beristirahat, tim kembali menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Sulam, Desa Banglas. Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek sebuah rumah dan mengamankan SA (58).
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam saku baju koko berwarna oranye yang tergantung di dinding rumah," jelasnya.
Dari tangan SA, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total mencapai 19,40 gram. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pria paruh baya tersebut mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial O, yang identitas dan keberadaannya kini tengah diburu petugas. Selain menyita puluhan gram sabu dari kedua kasus tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana penghubung para pelaku.
Keempat tersangka juga telah menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Mereka kini harus berhadapan dengan jerat hukum yang menanti, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan memutus rantai peredaran narkoba ini tidak lepas dari keberanian warga yang melaporkan kecurigaan mereka. Jimmy memastikan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional guna menekan dampak buruk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Bagi warga yang melihat adanya potensi tindak kejahatan atau peredaran narkotika di sekitar tempat tinggalnya, pihak kepolisian membuka saluran komunikasi bebas pulsa melalui Call Center Polri di nomor 110 yang siaga penuh menerima aduan warga. ***