JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menyerahkan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi Basarnas kepada Puspom TNI dan meminta maaf kepada Panglima TNI.

Dikutip dari Liputan6.com, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai Keputusan KPK tersebut keliru karena dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia

"Kami menilai, langkah KPK yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Menurut Isnur, KPK tidak perlu meminta maaf karena KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum).

"Sebagaimana kita ketahui, sistem peradilan militer sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan. Seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," ujar Isnur.

Maka dari itu, seharusnya KPK menyadari pasal 65 ayat (2) UU TNI sendiri berbunyi, "Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang."

Sehingga, kata Isnur, ditetapkannya Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas bersama tiga masyarakat sipil sebagai tersangka adalah keputusan yang benar.

"Akan menjadi aneh jika KPK justru tidak menersangkakan Kabasarnas dan anak buahnya padahal dalam perkara ini mereka berdua diduga sebagai penerima suap," tuturnya.

"Mereka yang sudah menjadi tersangka tidak bisa mendalilkan bahwa penetapan tersangka terhadap mereka hanya bisa dilakukan oleh penyidik di institusi TNI, karena dugaan korupsi ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan institusi TNI dan kepentingan militer," tambah Isnur.

KPK Jangan Takut

Isnur pun mendesak KPK kembali memegang suap di lingkungan Basarnas tersebut agar menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun eksternal TNI.

"KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai undang-undang peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," tegasnya.

Dengan terkuaknya skandal korupsi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif telah menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer.

"Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," ucapnya.

Miliki Wewenang

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan, KPK memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi di instansi manapun, termasuk militer. Dia menjelaskan, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK.

"UU KPK Pasal 6 sampai dengan Pasal 15, KPK itu berwenang memproses korupsi di instansi manapun, termasuk militer," jelas Fickar Fickar menanggapi polemik penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan, kepada Liputan6.com, Sabtu (29/7/2023).

Lanjut Fickar, saat melakukan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan prajurit militer aktif, KPK memang harus menggunakan penyidik militer. Namun, penanganan kasus korupsi tetap menjadi kewenangan KPK bersama oditur militer atau pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

"Ketika menyidik harus menggunakan penyidik militer (karena tersangkanya militer aktif), tetapi penanganan korupsinya tetap menjadi kewenangan KPK bersama sama oditur militer," katanya.

Fickar pun mengkritik pimpinan KPK yang mengaku khilaf karena menetapkan Kepala Basarnas sebagai tersangka. Dia menekankan bahwa KPK tak perlu meminta maaf kepada TNI atas hal tersebut.

"Enggak perlu minta maaf karena semua korupsi itu menjadi kewenangan KPK," ujar Fickar.

Timbulkan Polemik

Diketahui, operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas telah menimbulkan polemik berujung permintaan maaf dari lembaga antirasuah karena telah dianggap melampaui kewenangan.

Sehingga proses hukum bagi dua tersangka militer Kepala Basarnas Marsekal Muda Henri Alfiandi dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi diserahkan KPK kepada pihak Puspom TNI.

Sementara tiga orang dari pihak swasta atau sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan .RA Direktur Utama PT KAU tetap ditangani KPK.***