
PEKANBARU, GORIAU.COM - Segala usaha telah dilakukan Pemko Pekanbaru untuk meramaikan terminal Bandaraya Payung Sekaki (BRPS), namun tetap saja tidak membuahkan hasil. Perusahaan otobus tetap tak mau memanfaatkan terminal yang dibangun miliaran rupiah tersebut.
Saat ditanya kepada Kepala UPTD Terminal BRPS Halomoan Siahaan melalui Kasubag Tata Usaha, Sanusi Siregar Jumat (22/3/2013) kemaren, dia mengaku kalau kondisi terminal samakin sepi.
"Sebenarnya, ini permasalahan lama. kondisinya seperti yang dilihat sekarang. Sepi karena kurangnya kesadarannya pemilik (supir,red) dan warga pengguna jasa transportasi umum melalui terminal BRSP,'' ujarnya.
Lihat saja, sebutnya, saat ini masih banyak terdapat PO-PO yang membuka kantor perwakilan di luar terminal. Padahal, di terminal BRPS telah disediakan Pemko melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informas (Dihubkominfo) Pekanbaru sejumlah ruangan yang bisa dijadikan kantor perwakilan melayani penumpang. Tapi ternyata PO-PO itu masih tetap membandel.
"UPTD Terminal BRPS ini telah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan angkutan AKAP/AKDP, dengan nomor surat 430/UPTD TERM/34 tertanggal 20 Februari 2013 lalu, tapi tetap tak membuahkan hasil," ungkapnya.
Dalam surat itu, kata Sanusi, UPTD melarang perusahaan angkutan AKDP/AKAP menaikkkan dan menurunkan penumpang di Pool kantor perwakilan diluar terminal. Namun itu tidak diindahkan sejumlah PO.
"Kita telah memberlakukan ini dengan langkah awal menyurati PO-PO yang berada di Jalan Leighton II hingga Jalan SM Amin. Dimana ada sebanyak 11 PO disurati UPTD Terminal BRSP. Tapi, hingga kini sejak surat tertanggal 20 Februari 2013 yang dikirimkan tersebut, belum juga taati,'' jelasnya.
Di kesempatan itu Sanusi mengatakan, sesuai dengan UU No22/2009 yang diterakan dalam pasal 36, jelas isinya menegaskan, setiap kendaraan motor umum dalam trayek wajib singgah di terminal yang sudah ditentukan. Jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam pasal 276 pada UU No22/2009.
"Sanksinya itu jelas ada. Dimana berbunyi didalam pasal 276 pada UU No22/2009 yakni setiap orang atau pengendara (supir) dalam trayek ini tidak singgah di terminal sesuai di pasal 36. Maka, bisa dipidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000 bagi melanggar," kata mantan bendahara parkir ini. (rdi)