SELATPANJANG - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara sepanjang tahun 2016. Dari data yang dipaparkan polisi, dari 33 perkara yang ditangani, terlihat tindakan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) menempati posisi paling atas dalam kasus pidana umum.

Dimana, sepanjang tahun 2016 tindak pidana Curat berjumlah 51 kasus. Diikuti penganiayaan berjumlah 14 kasus, KDRT 12 kasus, Karhutla 11 kasus, Ilegal Loging 10 kasus.

Beberapa tindak pidana lain berjumlah di bawah 10 kasus. Curanmor dan Penggelapan masing-masing berjumlah 7 kasus, Curas dan Penipuan masing-masing 6 kasus, Penipuan penggelapan dan Korupsi masing-masing 5 kasus.

Pengeroyokan, perbuatan tidak menyenangkan dan pencabulan anak bawah umur masing-masing 4 kasus. Pemerkosaan dan perjudian masing-masing 3 kasus. Pencemaran nama baik, kebakaran gudan ruko dan pengrusakan terhadap barang masing-masing 2 kasus. Pemerasan, pencabulan, penggelapan/ pencurian, daging ilegal, BBM ilegal, penemuan mayat, pemalsuan surat, pengancaman, laka kerja, kekerasan terhadap anak, pembunuhan, penggelapan hak atas tanah, pemerkosaan dan pencabulan dibawah umur, dan perzinahan masing-masing satu kasus.

Menanggapi hal ini, Kapolres AKBP Barliansyah SIK didampingi Waka Polres Kompol DR Wawan Setiawan SH MH, Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos dan Kasat Reskrim AKP Andi Siregar mengatakan bahwa kebanyakan Curat terjadi pada malam hari. Kedepan, kepada masyarakat Kepulauan Meranti diimbau untuk lebih mewaspadai dan lebih berhati-hati.

"Periksa betul jendela dan pintu rumah dan pastikan terkunci dengan aman, sebelum istrahat malam," kata Barliansyah.

Kemudian, Ia juga mengimbau kepada seluruh unsur di tingkat desa agar menghidupkan kembali Pam Swakarsa, Siskamling. Sebab, dengan adanya Siskamling ini bisa menekan angka kejahatan di suatu tempat. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini