PEKANBARU - Aparat Polsek Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, mengamankan seorang pria berusia 60 tahun berinisial Sm alias Kabok, dalam penggerebekan disebuah rumah di Jalan Pemuda Setia, Dusun II Desa Banglas, pada Senin (29/1/2018) tengah malam.

Rumah ini diketahui tempat tinggal si kakek tersebut. Penggerebekan dilakukan polisi setelah mendapat informasi adanya pesta Narkoba di sana. Benar saja, aparat berwajib berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika, yakni jenis Sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek menuturkan, selain Sm, jajarannya turut mengamankan lima orang pria lainnya, masing-masing berinisial HM, Jn, Bs, MF dan MO. Ketika itu, mereka sedang berada di rumah Sm, diduga sedang berpesta Sabu-sabu.

"Awalnya kita dapat info bahwa ada pesta Narkoba di rumah tersebut. Kemudian Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat di sana, kita mendapati beberapa orang sedang berkumpul di rumah si Kabok ini. Total ada enam orang kita amankan," sebutnya, Selasa (30/1/2018) siang.

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini antara lain timbangan digital, enam paket diduga Sabu dengan berat kotor 3,21 gram, empat paket Sabu seberat 10 gram, empat paket Sabu lainnya dengan berat 101, 1 gram serta tiga plastik klip warna bening. Seluruhnya sudah diamankan sebagai barang bukti.

"Untuk total keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu-sabu ini sebanyak 114,31 gram. Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangannya. Untuk enam orang tersebut saat ini diamankan di Polsek Tebingtinggi," pungkas Kapolres Kepulauan Meranti.

Kini si Kakek dan lima pria tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, sesuai konstruksi Pasal 112 Junto 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. ***