PEKANBARU, GORIAU.COM - Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Kota Pekanbaru ditetapkan pada Senin (10/11/2014) pekan depan, pukul 10.00 WIB. Paripurna tersebut dijadwalkan setelah terbitnya SK oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, pekan lalu.

"SK sudah keluar sejak pekan lalu, maka ditetapkan pada Senin depan akan digelar Pimpinan Definitif DPRD Kota Pekanbaru," kata Roni Amriel, Ketua Sementara DPRD Pekanbaru.

Juga akan ada nantinya penyerahan palu pimpinan sementara DPRD ke pimpinan definitif. Di mana Ketua DPRD adalah Sahril SH (Partai Golkar), dan tiga wakil ketua masing-masing Sigit Yuwono (Partai Demokrat), Rustam Panjaitan (Partai PDI Perjuangan), dan Sondia Warman (Partai PAN).

Terkait alat kelengkapan DPRD, Roni menjelaskan, hal itu  menjadi tanggung jawab dari pimpinan definitif untuk membentuknya. Meski demikian disampaikan Roni juga, pimpinan sementara sudah membuat draf, dan juga sudah membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 resmi dilantik pada bulan lalu.

Kondisi Riau yang tengah dilanda musibah atas penangkapan Gubernur Riau, H Annas Maamun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan operasi tangkap tangan (OTT) membuat sejumlah kebijakan termasuk penerbitan SK Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten dan Kota menjadi terkendala.

Hal tersebut mengharuskan pola harmonisasi antara Biro Hukum dan Tata Pemerintahan Setdaprov Riau dilibatkan, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya, Plt Gubernur Riau tidak bisa mengambil kebijakan secara penuh atas wewenang dan tanggung jawab kepala daerah, karena bersifat terbatas dan telah diatur dalam Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 yang baru.***