PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah membayarkan tunggakan tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) dibulan Januari 2021, sebesar Rp5,9 miliar. Pembayaran ini sebelumnya sempat tertunda karena adanya kendala sistem.

"Pembayaran Rp 5,9 miliar itu sudah berjalan rutin seperti biasanya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis, 18 Februari 2021.

Ia menjelaskan, kendala sistem itu karena kekurangan kelengkapan administrasi hingga mengakibatkan terlambat beberapa hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. Akibatnya, sejumlah PJU di beberapa ruas jalan dipadamkan beberapa waktu lalu.

"Namun demikian kondisi demikian tidak berlangsung lama, dan tagihan dari PLN sudah dapat langsung diselesaikan oleh Pemerintah Kota," jelasnya.

Sementara itu, Yuliarso juga memaparkan bahwa pihaknya saat ini juga telah mengangsur tunggakan pembayaran PJU tahun 2018 lalu. Tunggakan mulai rutin dibayarkan, setelah Pemko Pekanbaru dan PLN mencaoai kesepakatan terkait perselisihan besaran tunggakan yang harus dibayar.

Saat itu, katanya lagi, untuk mencari titik temu maka melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mediasi.

"Persoalan tunggakan pembayaran tagihan listrik tahun 2018 dimediasi Kejari, berikutnya Pemkot Pekanbaru melakukan penertiban dan meterisasi yang disepakati ini menjadi utang yang tercatat. Sedangkan sistem pembayarannya dikelola oleh BPKAD Kota Pekanbaru," pungkasnya. ***