PANGKALAN KERINCI - Dua jambret muda, PA, 24 tahun dan BJ, 19 tahun di Pelalawan, Riau diberi tindakan tegas terukur dengan menabrak kendaraan mereka karena mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi saling kejar.

''Mereka ini tergolong licin, mereka sudah kita buru dan sudah menjadi target. Namun saat akan ditangkap, mereka melarikan diri dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas. Karena terdesak, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menabrak kendaraan pelaku,'' ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, Jumat (3/6/2022).

Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan di Pangkalan Kerinci, Jumat (3/6/2022) siang. ''Saat hendak ditangkap, PA dan BJ mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya. Karena terdesak, terpaksa kita tabrak kendaraannya agar tidak lolos,” lanjutnya.

Dua orang jambret muda itu menurut catatan petugas, menargetkan korbannya para wanita. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor, BJ yang berperan sebagai joki, dan PA yang menjadi eksekutor.

“Mereka membuntuti korban yang merupakan seorang wanita dan ketika di tempat sepi, mereka langsung memepet dan merampas gelang emas, atau benda berharga milik korban,” jelas Kasatreskrim.

Saat ini, kedua pemuda itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pelalawan. Keduanya disangkakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. ***