JAKARTA – S (52), pemilik kedai kelontong di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi karena menggauli pegawainya, U (19), hingga hamil dan melahirkan.

Bejatnya lagi, setelah U melahirkan, S menjual bayinya kepada seseorang seharga Rp10 juta.

Dikutip dari Poskota.co.id, S melakukan pencabulan paksa terhadap U sejak gadis remaja warga Kalideres, Jakarta Barat itu berusia 16 tahun atau sejak bekerja sebagai pegawai di kedai kelontong milik S sejak tiga tahun lalu.

Pencabulan terhadap U pertama kali dilakukan S saat korban menjaga kedai. Pelaku mulanya merasa paha korban. Korban kemudian disuruh pelaku untuk rebahan. Korban mencoba melawan, namum diancam oleh pelaku.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, saat korban rebahan, pelaku menyetubuhi korban.

''Saat itu korban disetubuhi di bawah ancaman pelaku,'' ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Kamis (2/6/2022).

Setelah kejadian itu, pelaku kerap melakukan hal serupa kepada korban, hingga tiga tahun lamanya.

Menurut Ardhie, korban mengalami intimidasi hingga ancaman. Sehingga korban tidak berani sama sekali menceritakan kejadian yang dia alami, bahkan sampai melahirkan.

''Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, dengan cara mengatakan akan memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku,'' ucapnya.

Pelaku jugs mengancam korban tidak memberikan gaji jika tidak mau menuruti kemauannya.

Walaupun korban tidak berani menolak, namun pelaku yang sudah beristri dan mempunyai anak itu tidak pernah memberikan gaji kepada korban selama tiga tahun bekerja. Korban hanya diberi makan setiap harinya dan diberikan tempat tinggal, yakni di sebuah kos-kosan.

''Pelaku berhubungan badan itu random. Kadang di kosan korban, kadang di warung pas korban lagi jaga warung,'' ungkap Ardhie.

Pada Juli 2021, korban dinyatakan hamil. Meski dalam keadaan hamil, pelaku untuk tetap menyetubuhi korban. Hingga akhirnya korban melahirkan pada Maret 2022.

Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut, kata Ardhie, dijual oleh pelaku dengan harga Rp10 juta.

''Korban diberikan uang pengganti persalinan sebesar Rp5,5 juta. Kemudian sisa uangnya pelaku pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan,'' bebernya.

Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah paman korban berinisial D (36) mengetahui kejadian tersebut. Korban yang merupakan yatim piatu itu mengadukan kejadian yang dia alami ke pamannya itu.

Atas laporan tersebut, pelaku kemudian ditangkap pihak kepolisian di rumahnya.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak,'' pungkas Ardhie.***