
BENGKALIS, GORIAU.COM - Polsek Bengkalis berhasil menangkap tersangka pelaku pencuri spesialis rumah, Kamis (20/3) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Pattimura, tepatnya di depan SMAN 3 Bengkalis. Maling yang kerap beraksi di siang bolong engan cara mencongkel pintu dan jendela rumah itu bernama ER alias Eri Awit (35) warga Parit Bangkong, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono membenarkan adanya penangkapan speasialis maling rumah tersebut. Dipaparkan Kapolsek, pihaknya sempat kesulitan menangkap pelaku karena dikenal licin dan pandai menyembunyikan perbuatannya, hingga sempat buron selama 3 bulan.
"Tersangka sudah kita amankan setelah hampir 3 bulan kita mengejarnya. ER adalah pencuri yang ahli melakukan aksinya pada siang hari dan pintar menyembunyikan perbuatannya. Setelah kita tangkap hari Kamis lalu, baru pada Minggu kemarin dia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Bengkalis," papar alumni Akpol angkatan 2010 ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ketiga pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksinya di siang hari. Aksi pertama Desember 2013 dengan tempat kejadian perkara (TKP) rumah Ermansyah jalan Kelapapati Tengah. Pelaku berhasil memboyong barang milik korban berupa laptop, ipad, cincin, perhiasan anting-anting, uang Rp4.500.000,- dan uang Ringgit Malaysia 350.Â
Sementara TKP kedua di Jalan Pattimura atas nama pelapor Jemmy alias Aming. Kronologis pencurian berdasarkan pengakuan pelaku saat melakukan pencurian yakni masuk dari pintu belakang dan kemudian masuk kelantai 2, kemudian mengambil barang milik korban didalam kamar berupa handphone sebanyak 15 unit, uang Rp8 juta, Dollar amerika 500, dollar singapura 2.000 dan beberapa surat-surat perhiasan serta perhiasan emas rantai, kalung, gelang tangan dan kaki, cincin, dengan total kerugian ditaksi Rp193.400.000.
"Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU hitam, 1 buah besi linggis warna oranye yang tertinggal oleh tersangka pada TKP 1, dan tambahan barang bukti 1 (satu) keping CD rekaman CCTV dari TKP kedua," ujarnya.(jfk)