
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Meski sempat membuang barang bukti, dua pemuda di Pangkalan Kerinci tak bisa mengelak karena terbukti memiliki daun ganja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci.
Diinformasikan Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA M.Sijabat, Sabtu (23/5/2015), dari kedua tersangka polisi mendapati barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering seberat 2,4 gram.
"Kedua tersangka ini, diringkus pada Jumat kemarin, sekira jam 22.00 WIB di Jalan Sutan Syarif Hasim seputaran lapangan Cross Pangkalan Kerinci," ungkap Sijabat.
Diterangkan Sijabat, kronologois penangkapan terhadap dua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Mendengar imformasi itu, anggota Polsek Pangkalan Kerinci pun langsung menuju ke TKP.
"Sesampai di TKP, anggota melihat ada dua dua orang yang mengaku bernama Kam (20) dan Jam (21) sedang duduk ditempat gelap," terangnya.
Lanjut Sijabat, polisi melihat tersangka Jam membuang bungkusan kertas warna merah. Lalu petugas meminta untuk mengambil dan membuka kertas yang dibuangnya.
"Setelah dibuka, bungkusan itu berisi paket kecil daun ganja kering," beber Sijabat.
Kemudian, kata Sijabat, petugas menanyakan daun ganja tersebut milik siapa. Tersangka Jam mengakui kalau barang itu milik mereka berdua.
"Petugas pun kembali menggeledah kedua tersangka. Setelah digeledah kembali didapatkan daun ganja kering di dalam kotak rokok milik tersangka," bebernya.
Sijabat menambahkan, kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut.(***)