KUDUS -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial Y (42), di Pemkab Kudus, Jawa Tengah, berinisial Y (42), dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat, karena terbukti berselingkuh.

Y yang merupakan istri dari salah seorang pejabat di Kudus tersebut, dikabarkan berselingkuh dengan dua pria sekaligus.

Dikutip dari suara.com, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Catur Widyatno, membenarkan adanya pemberian sanksi berupa penurunan pangkat terhadap Y. Selain itu, juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat secara berkala selama tiga tahun.

Lanjut Catur, selain kepada Y, sanksi juga diberikan kepada empat PNS Pemkab Kudus lainnya, karena terbukti melanggar aturan sebagai ASN/PNS.

''Dari kelima ASN tersebut, ada yang (mendapat sanksi) karena melakukan perselingkuhan, mangkir kerja, pelanggaran disiplin serta melakukan perceraian tanpa izin,'' ujar Catur Widyatno, dilansir dari Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Sabtu (3/4/2021).

Catur mengungkapkan, berkas usulan pemberian sanksi terhadap kelima ASN tersebut sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri pada awal Januari 2021.

ASN yang terlibat perselingkuhan, kata Catur, selain dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan tidak akan ada kenaikan pangkat dan gaji selama tiga tahun, juga tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama setahun.

''Akan dievaluasi apakah sudah ada perubahan atau masih melakukan pelanggaran terhadap aturan sebagai ASN. Jika masih melanggar tentunya sanksi pemberian TPP bisa diperpanjang,'' tegas Catur.***