PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat menyelidiki dugaan tindak pidana dalam insiden kericuhan yang pecah di Kantor DPRD Provinsi Riau. Penyelidikan ini resmi bergulir usai pihak kepolisian menerima pengaduan dari Sekretariat DPRD Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, koordinasi lisan sudah dilakukan sebelum pengelola gedung dewan menempuh jalur pelaporan secara resmi.

"Informasinya, Jumat (17/7/2026) mereka juga telah membuat laporan polisi. Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah laporan tersebut sudah teregistrasi," jelasnya, Sabtu (18/7/2026).

Begitu laporan resmi diproses, penyidik segera melangsungkan serangkaian tahap penyelidikan guna mengungkap fakta insiden yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Salah satu petunjuk utama yang akan diandalkan penyidik adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Pastinya saksi dan pelaku yang ada di lokasi sudah terekam oleh CCTV dan kamera," tegasnya.

Selain menelusuri jejak digital, penyidik terus mendalami potensi unsur pidana yang terjadi dalam bentrokan itu. Seluruh proses penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai standar prosedur dengan bersandar pada temuan lapangan dan kecukupan alat bukti.

"Ada dugaan perusakan dan kerusuhan. Nanti kita akan kembangkan sesuai dengan fakta di lapangan," urainya.

Apabila rangkaian alat bukti dinilai cukup, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka. Sebagai informasi, kericuhan ini meletus setelah selesainya rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Riau, Kamis (16/7/2026). Bentrokan awalnya dipicu oleh perselisihan dua anggota dewan dari Fraksi Golkar, yakni Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, yang akhirnya memancing aksi saling serang di antara kelompok simpatisan kedua belah pihak. ***