RENGAT, GORIAU.COM - Sempat beberapa kali ditunda, proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya dibuka kembali oleh panitia seleksi (pansel), Senin (20/4/2015) kemarin.

Seleksi terbuka terhadap jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang dibatalkan pada 9/4/15 lalu setelah sebelumnya sempat dibuka dan dijadwalkan pada Senin 7/4/15 hingga Jumat 24/4/15 dan dibatalkan, akhirnya dibuka kembali oleh panitia seleksi daerah (Panselda) Inhu.

Dibukanya kembali seleksi terbuka setelah sempat dibatalkan untuk pengisian jabatan Sekda Inhu yang lowong sejak pensiunnya Raja Erisman ini, dilakukan walau sudah ada Plt yang dijabat Asisten Administrasi Umum Agusrianto sebagaimana amanat ‎pasal 71 ayat 2 undang undang nomor 8 tahun 2015.

Ketua Panselda ‎Inhu yang juga Kepala Bappeda Inhu sekaligus Plt Kadis PU Inhu Junaidi Rahmat saat dikonfirmasi melalui selulernya Selasa (21/4/2015) membenarkan dibukanya kembali seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama Sekda Inhu.

"Untuk tanggal pastinya nanti diinformasikan, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BAKN di Provinsi Riau dan sedang menyiapkan aturan yang mendukung seleksi terbuka Sekda ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seleksi terbuka Sekda Inhu ini bak dagelan politik. Dimana sebelumnya Junaidi Rachmat ketua Panselda Inhu dalam rilisnya melalui humas Inhu Kamis (9/4/2015) menegaskan ‎dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, maka proses seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak dapat dilanjutkan.

Hal ini juga sudah diumumkan secara terbuka. Diungkapkannya, undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tersebut berlaku sejak 18 Maret 2015, sementara surat keputusan panitia seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu ditandatangani tanggal 16 Maret 2015.

Begitu juga dengan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang ditandatangani langsung Ketua KASN Sofian Effendi serta telah diterima panitia seleksi.

‎"Berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir," pungkasnya. ‎

"Dalam penjelasan pasal 71 ayat (2) tersebut dinyatakan bahwa pengisian jabatan hanya dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga Pemkab Inhu membentuk panitia seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu," tambahnya. ‎

Namun pada 18 Maret 2015, terbit aturan baru yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, dimana pada penjelasan pasal 71 ayat (2) mengalami perubahan sehingga berbunyi dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas.

"Saat ini pejabat pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sudah ditunjuk oleh Bupati Inhu sehingga seleksi terbuka tidak dapat dilanjutkan," jelasnya.***