
TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menjadwalkan rapat paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kuansing pada Senin (1/2/2021), paripurna pendapat akhir terhadap Ranperda SOTK akan dilakukan pada minggu ketiga Februari ini.
"Tadi Banmus sudah menjadwalkan pada minggu ketiga Februari ini," ujar Wariman DW, Plt Sekretaris DPRD Kuansing usai rapat Banmus.
Dikatakan Wariman, rekomendasi dari Mendagri melalui Pemerintah Provinsi Riau sudah keluar. Karena itu, DPRD Kuansing menjadwalkan sidang paripurna.
Jika DPRD Kuansing mengesahkan Ranperda ini, maka Kuansing memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sebuah OPD yang fokus dalam menangani bencana.
BPBD dipandang perlu, mengingat Kuansing rawan bencana alam seperti banjir. Apalagi, Kuansing menjadi satu-satunya kabupaten di Riau yang belum memiliki BPBD.
Melalui Ranperda SOTK ini, terjadi perubahan pada OPD yang sudah ada. Yakni, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemudian, perubahan nomenklatur beberapa OPD. Yakni Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aanak. Kemudian, Satpol PP dan Dinas Perikanan.***