RENGAT - Terkait wacana Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau bersama tim untuk menghutankan kembali HLBB (Hutan Lindung Bukit Betabuh) yang saat ini dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit, mendapat dukungan positif dari berbagai pihak.

Begitu juga dengan upaya penindakan hukum yang akan ditegakkan pihak Kejari Inhu. Baik terhadap pihak perusahaan selaku perambahan hutan, maupun instansi terkait yang seolah-olah merestui perambahan itu hutan lindung yang merupakan KSN (kawasan strategis nasional) itu.

"Kita sangat mendukung upaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Inhu untuk menghutankan kembali kawasan HLBB, sebab HLBB tersebut merupakan areal hutan lindung yang tidak bisa dialih fungsikan".

Demikian ditegaskan tokoh masyarakat Kabupaten Inhu, Hafizon Ramadhan SH, kepada GoRiau.com, Rabu (30/5/2018) di Pematang Reba.

Dikatakan Hafizon yang juga mantan Anggota DPRD Inhu itu, selain upaya pengembalian fungsi hutan, dirinya juga sangat mendukung upaya penindakan hukum oleh pihak Kejari Inhu terhadap pihak semua pihak yang ikut terlibat dalam konspirasi alih fungsi hutan lindung tersebut.

"Saya juga sangat mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas hancurnya areal HLBB itu. Baik itu pihak perusahaan yang berperan langsung, maupun instansi terkait yang diduga ikut bermain dibalik alih fungsi hutan tersebut," ketus Hafizon.

"Dalam melakukan upaya penindakan hukum, saya harap pihak Kejari Inhu dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Karena, kerusakan HLBB ini sudah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," pungkas praktisi hukum tersebut.

Sebagai mana diketahui, hancurnya HLBB yang terletak di Desa Pesajian, Kecamatan Pernap, Inhu itu sudah berlangsung sejak tahun 2005 silam.

Atas hal itu, diperkirakan sudah lebih dari 6000 hektar hutan yang telah menjadi kebun kelapa sawit yang saat ini diduga dikuasai oleh PT RPJ (Runggu Prima Jaya) dan PT MAL (Mulia Agro Lestari).

Kendati aktivitas ilegal itu telah diketahui instansi terkait saat itu, dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Inhu, namun tidak sedikit pun ada tindakan, melainkan kedua instansi pemerintah itu terkesan merestui perambahan hutan tersebut.(Jef)