TEMBILAHAN-Selain mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kanikan tarif parkir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil juga mengusulkan Ranperda pajak daerah.

"Hal itu, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengatur dengan jelas tentang pajak apa saja dan retribusi apa saja yang menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk di kelola menjadi sumber-sumber pembiayaan pembangunan pada sebuah kabupaten/kota," jelas Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam.  

Ditambahkannya, atas dasar undang-undang tersebut maka pada tahun 2010, lahirlah Perda no 15 tahun 2010 tentang pajak hotel, Perda no 16 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Perda no 17 tahun 2010 tentang pajak reklame, Perda no 18 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan.

Perda no 19 tahun 2010 tentang pajak minerba, Perda no 20 tahun 2010 tentang pajak parkir, Perda no 21 tahun 2010 tentang air tanah, Perda no 22 tahun 2010 tentang saranf burung walet, Perda no 23 tahun 2010 tentang pajak bphtb, Perda no 24 tahun 2010 tentang pajak restoran dan Perda no 1 tahun 2014 tentang PBB P2

"Setelah Perda pajak daerah yang terpecah dalam 11 jenis perda di terapkan lebih kurang 5 tahun. Dan membandingkan satu perda pajak daerah yang tersebar di beberapa daerah yang telah di kunjungi oleh tim Bapenda Inhil, serta membaca referensi perda pajak daerah yang dapat diakses melalui internet, setelah dilakukan telaah secara mendalam timbulah gagasan untuk menyatukan 11 jenis perda pajak menjadi satu perda pajak daerah," lanjut Darussalam.

Keinginan menggabungkan 11 Perda itu, dijelaskan Darusslam dengan alasan karena Pemerintah pusat dalam berbagai arahan kepada Pemkab meminta senantiasa menjalankan roda pemerintahan dengan seefektif dan efisien mungkin.

Selain itu, penyatuan Perda pajak daerah (kodifikasi perda pajak). Dari 11 perda menjadi I Perda diharapkan dalam penerapannya lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat akan banyak hal yang dapat memudahkan dan dapat menghemat dana dan anggaran, lanjutnya.

Selain itu, dalam hal penulisan dasar hukum sebagai rujukan pada berbagai peraturan dan surat keputusan akan terdapat banyak yang dapat di efisienkan dan penggunaan bahan-bahan peraturan perundang undangan akan mengalami eflsiensi yang sangat signifikan.

  "Saya berharap Ranperda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Inhil dan tim yang dibentuk berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 dengan spirit baru Inhil menuju perubahan yang lebih maju," tukas Darussalam.(adv)