PEKANBARU - Kewenangan pengawasan peredaran barang dan jasa serta perlindungan konsumen yang menjadi tanggungjawab masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Riau kini sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. Yang mana, pengawasan yang dimaksud menyangkut produk-produk Standar Nasional Indonesia (SNI), tertib niaga, distribusi dan ketentuan tentang ekspor-impor.

"Sekarang pengawasan peredaran barang maupun jasa menjadi kewenangan kami di provinsi. Ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menimbulkan beberapa pengalihan kewenangan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Muhammad Firdaus kepada GoRiau.com melalui pesan singkatnya, Kamis (1/12/2016) pagi.

Selain pengawasan barang, kewenangan penyelenggaraan kemetrologian, yang sebelumnya ada di provinsi dan kabupaten/kota kini berubah kewenangannya hanya berada di kabupaten/kota saja.

"Pelimpahan kewenangan kemetrologian kepada kabupaten dan kota yang akan menerima kewenangan itu juga sudah kami persiapkan. Baik pengalihan SDM dan dokumennya," tuturnya. ***