PEKANBARU – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru terbukti melanggar aturan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Temuan ini mencuat setelah Komisi I DPRD Pekanbaru bersama aparat keamanan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (24/12/2024).

Saat sidak tersebut, ditemukan pelanggaran serius seperti operasional di luar jam yang ditentukan. Salah satu THM bahkan masih beroperasi hingga pukul 01.30 pagi, melampaui batas jam malam yang ditetapkan, yakni pukul 22.00 untuk hari biasa dan pukul 23.00 pada akhir pekan.

Selain itu, aparat menemukan adanya pelanggaran terkait izin usaha. Salah satu THM yang memiliki izin kategori A, yang hanya mengizinkan penjualan minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, diketahui menyimpan minuman beralkohol hingga 47 persen di gudangnya.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelola THM yang masih nekat melanggar Perda. “Ini bukan tempat baru. THM seperti ini sudah lama beroperasi, tetapi tetap saja melanggar aturan,” katanya, Kamis (26/12/2024).

Meski demikian, Aidhil menegaskan pemerintah serius dalam menegakkan Perda. Namun, ia mengakui bahwa pengusaha yang mengelabui aturan menjadi tantangan besar. “Kendalanya justru dari pengusaha yang memanfaatkan celah aturan untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.

Aidhil menilai pelanggaran yang dilakukan THM berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap regulasi yang ada. Ia mengingatkan bahwa pengelola usaha di Pekanbaru harus mematuhi aturan agar tidak merugikan pihak lain.

Pemerintah, kata Aidhil, tidak melarang siapa pun untuk membuka usaha. Namun, aturan yang berlaku harus dihormati. “Kami tidak anti-investasi, tetapi semua pelaku usaha wajib mengikuti aturan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Untuk memberi efek jera, DPRD Pekanbaru mendesak pemerintah segera menindak tegas THM yang melanggar, termasuk dengan pencabutan izin jika diperlukan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tatanan dan citra kota.

Aidhil meminta aparat lebih aktif dalam melakukan pengawasan. Sidak rutin perlu ditingkatkan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang terulang.

Masyarakat Pekanbaru juga diimbau untuk melaporkan THM yang melanggar aturan. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik,” katanya.

DPRD Pekanbaru juga berencana untuk mengevaluasi Perda yang ada. Menurut Aidhil, kebijakan yang lebih jelas dan tegas diperlukan agar pelanggaran seperti ini dapat diminimalisir.

Dengan adanya pelanggaran ini, DPRD berharap pemerintah tidak ragu memberikan sanksi. “Pelanggaran aturan tidak boleh ditoleransi. Kita ingin Pekanbaru menjadi kota yang tertib dan ramah investasi,” tutup Aidhil. ***