BENGKALIS - Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Bengkalis akan direvisi menyusul adanya kesalahan redaksional sejumlah pasal. Namun demikian, kesalahan tersebut tidak berdampak kepada perubahan isi dari Perbup tersebut.

''Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan,'' ujar Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Jonnaidi kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).

Dikatakan, kesalahan penulisan tersebut berawal dari adanya saran dari Bagian Hukum untuk menghilangkan beberapa ayat. Namun setelah ayat dibuang, ternyata ada pasal yang mengarah kepada ayat tersebut tidak diubah. Jonnaidi mengaku, terlalu tingginya beban kerja yang harus dilakukan oleh Bagian Hukum membuat Perbup Nomor 56 tersebut tak tercover lagi.

''Karena kita pikir dengan adanya saran tersebut, maka penulisan pasal per pasal sudah menyesuaikan. Kita sendiri dengan begitu banyaknya beban kerja yang harus diselesaikan, sudah tak terfikir lagi untuk mengecek ulang Perbup tersebut,'' ujar Jonnaidi didampingi stafnya Yudi.

Walau terjadi kesalahan, Jonnaidi mengatakan, belum ada persoalan serius karena sampai saat ini TPP belum dibayarkan. ''Tunggu diubah dulu, tak lama. Setelah itu baru bisa dibayarkan sesuai dengan besaran yang tertulis di Perbup,'' kata Jonnaidi.(ail)