
PEKANBARU - Oknum sekretaris camat (Sekcam) Binawidya berinisial HS, Pekanbaru, ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, saat masih jam kerja di kantor kecamatan.
Penangkapan dilakukan atas laporan seorang warga yang menjadi korban HS, pada saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kelurahan Sidomulyo Barat, pada bulan Desember 2019.
Dimana pada saat korban mengurus SKGR, HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Timur. Saat melakukan pengurusan, korban dimintai sejumlah uang, lalu korban datang membawa uang Rp500 ribu pada bulan Januari 2021.
Namun ditolak oleh HS, dan meminta uang sebesar Rp3 juta, baru SKGR korban ditandatangani oleh pelaku. Setelah mendapat laporan itu, kemudian Tim Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau, yang dipimpin AKP Ario Damar, mengikuti korban untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Pada hari Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku, di Kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, begitu uang diterima oleh pelaku, Tim Satgas Saber Pungli langsung menangkap pelaku.
"Dari penangkapan tersebut, Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000, didalam amplop warna putih yang bertuliskan pengurusan tanah SKGR," Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (15/3/2021).
Selanjutnya kata Syamsul, perbuatan itu dilakukan pelaku saat menjabat sebagai lurah Sidomulyo Barat, sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021. Dan selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.
"Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. ***