JAKARTA – Seolah menjadi siklus kelam yang tak pernah berakhir, Provinsi Riau kembali tercoreng oleh kasus korupsi di tingkat tertinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Penangkapan ini bukan hanya menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, tetapi juga menegaskan bahwa “tongkat estafet” praktik kotor di bumi Lancang Kuning belum berhenti sejak dua dekade terakhir.

Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK sejak lembaga antirasuah berdiri. Sebelumnya, tiga pendahulunya — Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun — juga berakhir di balik jeruji besi karena kasus serupa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan tersebut. “Kami menyampaikan keprihatinan. Riau sudah empat kali mengalami hal yang sama. Artinya, ada sistem tata kelola pemerintahan yang harus dibenahi secara serius,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Budi, KPK telah berulang kali memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui program koordinasi dan supervisi, termasuk survei penilaian integritas. Namun, praktik korupsi masih terus berulang karena lemahnya komitmen transparansi dan pengawasan. 

Siklus Dua Dekade Korupsi di Riau

Kisah ini bermula dari tahun 2003, ketika Gubernur Riau pertama yang dijerat KPK, Saleh Djasit, divonis empat tahun penjara karena korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp4,7 miliar.

Disusul oleh Rusli Zainal, yang menjabat dua periode (2003–2013) dan terjerat kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII serta izin kehutanan. Ia divonis 14 tahun penjara sebelum akhirnya mendapat keringanan menjadi 10 tahun.

Kemudian, Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014–2019, ditangkap lewat OTT pada 2014 karena kasus suap alih fungsi lahan di Kuantan Singingi. Ia sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 2022.

Kini, giliran Abdul Wahid — yang baru menjabat kurang dari sembilan bulan — menambah deretan nama gubernur Riau yang terjerat KPK.

Operasi Tangkap Tangan yang Mengejutkan

OTT terhadap Abdul Wahid berlangsung cepat. Tim KPK mengamankan 10 orang di Pekanbaru, termasuk Kepala Dinas PUPR Riau, Arief Setiawan; Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda; lima kepala UPT; staf ahli gubernur, Dani M. Nursalam; dan seorang pihak swasta bernama Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid.

Budi menjelaskan bahwa para pihak yang ditangkap sudah diperiksa lebih dari 24 jam. “Insya Allah, besok siang kami umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Informasi awal menyebut, kasus ini terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Abdul Wahid diduga meminta setoran 5 persen dari sejumlah proyek, yang dikenal dengan istilah “jatah preman.” 

Korupsi yang Mengakar

Peneliti tata kelola pemerintahan dari Universitas Riau, Alfiansyah Harahap, menilai bahwa berulangnya kasus korupsi di level gubernur menunjukkan bahwa Riau mengalami “kegagalan struktural.”

“Korupsi di Riau sudah menjadi pola, bukan insiden. Dari periode ke periode, sistem pengawasan tidak berjalan. Ketika elite politik dan birokrasi tidak berubah, maka praktik lama terus diwariskan,” ujarnya.

KPK pun mengaku akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan di Riau. “Kami akan memperluas pendekatan tidak hanya pada penindakan, tapi juga reformasi birokrasi dan pendidikan antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Budi.

Penangkapan Abdul Wahid menandai babak baru perjalanan Riau dalam pusaran korupsi yang seolah tak berkesudahan. Sejak 2003, empat gubernur telah jatuh dengan pola yang serupa — proyek, suap, dan kekuasaan yang disalahgunakan. 

Kini, masyarakat Riau kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: sampai kapan roda korupsi di provinsi kaya sumber daya alam ini akan terus berputar?. ***