
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2017 mendatang, hingga kini masih menerima haknya sebagai abdi negara, seperti halnya gaji bulanan.
Sebagaimana diketahui di Kota Pekanbaru ada dua orang berlatar belakang ASN dalam tatanan pemerintahan yang mengikuti pertarungan dalam pilkada serentak 2017 mendatang , yakni Ramli Walid yang merupakan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau dan Destrayani Bibra yang merupakan Staf Ahli Walikota Pekanbaru. Keduanya sama-sama bersaing memperebutkan kursi Walikota Pekanbaru.
"Gaji mereka dihentikan kalau SK pemberhentiannya sudah keluar, artinya jika terpilih jadi Walikota," ungkap Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau, Edy Kusdarwanto kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (12/10/2016).
Dikatakannya, prosedur pemberhentian pejabat ASN secara bertahap akan bergulir di meja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau.
"Sistem dan mekanismenya sudah ada. Kita dari Pemprov Riau mengacu pada sistem itu untuk melakukan proses pemberhentian. Teknis jelasnya di BKP2D lah," tutupnya. ***