PEKANBARU - Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang memaksa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto turun tangan. Sebelum bertolak ke Sumatera Selatan, kepala negara mendarat di Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026), untuk memastikan langsung krisis ekologis ini tertangani secara menyeluruh.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah memutus siklus asap yang kerap merugikan masyarakat setiap kali musim kemarau melanda. Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pimpinannya tidak ingin hanya berpangku tangan mendengarkan laporan dari balik meja usai meninjau kondisi serupa di Kalimantan.

"Presiden ingin memastikan penanganan berjalan sampai tuntas, tidak hanya menerima laporan, tetapi melihat dan mendengar langsung sendiri kondisi di lapangan, memastikan titik api benar-benar padam, dan seluruh keputusan yang telah diambil dilaksanakan dengan cepat, terpadu, dan tepat," urai Teddy.

Menurutnya, instruksi yang dibawa tidak sekadar berfokus pada upaya pemadaman instan. Prabowo menuntut sinergi mutlak dari pemangku kepentingan daerah, khususnya Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, guna membangun sistem pencegahan permanen yang kebal terhadap ancaman kemarau panjang.

"Arahan Presiden sudah jelas, bahwa kita tidak boleh setiap tahun hanya sibuk memadamkan api. Sistem pencegahannya harus diperkuat. Mulai dari sumur bor dan embung atau sumber air, pengawasan permanen, deteksi dini hotspot, hingga kesiapan desa-desa rawan karhutla," tegasnya.

Dalam kunjungan strategis ini, sejumlah pejabat tinggi negara turut mendampingi. Rombongan tersebut meliputi Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnivian, serta Kepala BIN, Muhammad Herindra.

Pemerintah juga berjanji akan mengusut tuntas dalang di balik maraknya titik api di bentang alam Sumatra. Evaluasi menyeluruh terhadap pemicu kebakaran sedang dilakukan agar musibah ini tidak lagi dianggap sebagai hal lumrah.

"Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***