SIAK - Sekitar 32 orang tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Siak, Riau menerima surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari Bupati Siak, Alfedri. Dari 44 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 33 orang yang lolos dan 1 diantaranya mengundurkan diri.

Penyerahan SK P3K itu berlangsung di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Senin (1/3/2021). P3K memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama dengan ASN (Aparatur sipil negara). Sehingga dituntut untuk dapat bekerja dengan disiplin guna mendukung percepatan pembangunan daerah.

"Saya meminta para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini bekerja profesional sebagai pelayan masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan daerah. Disiplin merupakan modal utama bagi seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang harus dimiliki oleh setiap ASN," kata Bupati Siak Alfedri.

Selanjutnya, Kabupaten Siak sebagai daerah pemekaran masih membutuhkan ASN. Maksudnya sampai saat ini Pemda Siak masih kekurangan pegawai. Oleh sebab itu Alfedri berharap para ASN bisa bekerja dengan baik dan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Bekerjalah dengan baik, karena bapak ibu sudah menjadi ASN, amanah yang diberikan sama dengan PNS. Hanya haknya sedikit berbeda. Termasuk gaji dan tunjangan. P3K tidak ada uang pensiun," imbuh Alfedri.

Kemudian lanjutnya, P3K ini bisa menduduki suatu jabatan jika di beri kepercayaan oleh pimpinan. Hanya saja P3K pertama di lingkungan Pemkab Siak ini adalah tenaga fungsional, guru dan tenaga penyuluh lapangan.

Saat ini target dan tujuan pemerintah daerah adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat, pelayanan terbaik dan bagaimana pemeliharaan dan pengelolaan aset yang baik.

"Artinya pegawai yang amanah itu adalah menuruti tata kelola pemerintahan yang baik, good and clean government," jelasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Siak, melalui Kepala Bidang Administrasi Pegawai Novit Rizal mengatakan tahun 2019 yang lalu telah dilakukan seleksi P3K yang diikuti 47 peserta, dan dinyatakan lolos seleksi 33 peserta.

"Dari 33 peserta hanya satu orang yang tidak menerima SK karena mengundurkan diri. Dari 33 peserta yang menerima SK, terdiri dari tenaga pendidik 12 orang, dan tenaga teknis sebanyak 21 orang," terangnya lagi.

Novit meminta kepada para pegawai agar bekerja dengan baik, dan segera melakukan pengisian data melalui aplikasi SIMAK Siak.

"Masa kerja mereka dimulai dari tahun ini dan akan berakhir pada 2025 menyesuaikan dengan batasan umur, namun menurut undang-undang setelah itu bisa diperpanjang lagi," sebut Novit.

Sebelumnya, pendaftaran calon P3K ini telah dilaksanakan pada 14-16 Februari 2019 secara online. Seleksi kompetisi dasar dilaksanakan selama 1 hari tanggal 23 Februari 2019 di Aula SMAN 1 Siak. Kemudian tanggal 1 APRIL 2019 penyampaian hasil seleksi PPPK. ***