PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dikabarkan memutus kontrak kerjasama dengan PT. Datama, terkait pengelolaan perparkiran. Pemutusan kerjasama yang baru dilakukan beberapa bulan ini, tertuang dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21, berisi PT. Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin yang diantaranya menyatakan bahwa pemutusan kontrak ini karena PT. Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran.

Penyetoran dana tersebut ditentukan dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi "Dalam rangka menjamin pengelolaan dan pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka pihak kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh para pihak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku belum mendapatkan informasi terkait kabar ini.

"Secara teknis kami tidak tahu, secara aturan juga kami belum tahu. Tanya ke OPD teknis saja, karena belum sampai informasinya dan sejauh mana ini dilaksanakan," ujarnya, Senin (1/3/2021). ***