JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa sebagian dari enam tuntutan buruh yang disuarakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tengah dikerjakan pemerintah. Salah satu fokus utamanya adalah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beberapa dari tuntutan sesungguhnya sedang kita kerjakan ya, salah satunya berkenaan dengan mitigasi PHK. Kita intensif dalam beberapa minggu terakhir ini untuk merumuskan substansi apa yang sebaiknya masuk di dalam proses mitigasi PHK," ujar Prasetyo saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).

Tuntutan buruh tahun ini yang diusung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencakup enam poin utama. Mereka mendesak pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing, membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, serta mewujudkan upah layak. Selain itu, buruh juga menuntut perlindungan melalui pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menanggapi hal itu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah tengah merancang Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK sebagai bagian dari upaya konkret menjawab tuntutan tersebut.

"Pemerintah ingin agar Satgas ini tidak hanya menangani persoalan di hilir, tapi secara menyeluruh—mulai dari sektor industri, dunia usaha, hingga perlindungan pekerja," paparnya.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi terus berjalan agar dapat merespons kebutuhan buruh secara lebih sistematis dan menyeluruh. (ant)