
DURI, GORIAU.COM - Hingga saat ini Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) belum mendapatkan kepastian dan hasil dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, atas pelaksanaan berita acara tanggal 26 Agustus 2015 sebagaimana dimaksud, padahal sudah lebih dari satu bulan. Pertememuan itu dihadiri oleh Sekdakab Bengkalis, H Burhanuddin di Kantor Disnakertrans Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Sesuai dengan berita acara tanggal 26 Agustus 2015 lalu, Disnakertrans akan melakukan pemeriksaan terhadap delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia dan pegawai pengawas Disnakertrans akan membuat penetapan bagi buruh yang masih terdapat kekurangan hak normatif, sesuai dengan surat Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI nomor : 79/PPK-BPH/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015.
"Disnakertrans memberikan laporan kepada Pj Bupati Bengkalis cq Sekda Bengkalis melalui surat nomor : 560/DTKT-PK/2015/503, tanggal 25 September 2015. Laporan Disnakertrans itu merupakan bentuk pembangkangan dan pembohongan atas surat Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI," kata Ketua SBRI, Agen Simbolon kepada GoRiau.com, Senin (12/10/2015) melalui Kepala Bidang Hukum dan HAM, Bobson Samsir Simbolon.
Aneh, pegawai pengawas Disnakertrans, lanjut Bobson, tak dapat menghitung dan menetapkan kekurangan upah lembur PT Multi Structure dan PT Rifansi Dwi Putra. Alasannya kedua perusahaan itu telah mendapatkan nota pemeriksaan dari pegawai pengawas Disnakertransduk Provinsi Riau.
"Sesuai surat Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI, Dinakertrans berwenang melakukan penghitungan ulang dan menetapkan kekurangan upah lembur buruh di PT Rifansi dan PT Multi Structure. Pegawai pengawas Disnakertrans mengatakan kekurangan upah lembur PT Petro Papua Energi (PPE) sudah mendapatkan nota pemeriksaan dari Disnakertrans Bengkalis, tertanggal 5 September 2014, yang menyatakan ada temuan kekurangan upah lembur kepada buruh, selambat-lambatnya 14 hari kerja. Tapi hingga saat ini belum dibayarkan," ujar Bobson.
PT PPE, sambunya, tidak melaksanakan nota pemeriksaan tersebut dengan alasan sudah melakukan pembayaran kepada buruh. Tapi, saat ditanyakan oleh SBRI, pihak Disnakertrans Bengkalis tak bisa menunjukkan bukti pembayaran, untuk masa kerja Januari sampai dengan Juli 2014.
"Pegawai pengawas Disnakertrans Bengkalis, mengatakan sudah ada perusahaan yang melakukan pembayaran hak normatif buruh. Tapi tak bisa membuktikan. Pegawai pengawas Disnakertrans juga mengklaim beberapa perusahaan sudah tutup dan masih dalam pencarian, padahal perusahaan pemberi pekerjaan masih ada dan beroperasi di Provinsi Riau," ungkapnya.
Pegawai pengawas Disnakertrans Bengkalis, tidak dapat menggunakan kewenangannya yang diatur dalam Undang Undang nomor 3 tahun 1951 pasal 2, masih dikatakan Bobson. Bahwa sesuai dengan uraian fakta tersebut diatas, maka dengan tegas SBRI menolak surat Disnakertrans Bengkalis nomor : 560/DTKT-PK/2015/503, tanggal 25 September 2015.
"Tuntutan kami pada tanggal 15 September 2015 nanti, maka buruh akan melakukan boikot Pilkada Bengkalis 2015, khususnya di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Hal tersebut sudah kami sampaikan langsung kepada Sekda Bengkalis dan Pj Bupati Bengkalis dapat memahami tugasnya sebagai pemerintah yang harus memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap kaum buruh," tutup Boson menjelaskan.(ric)