PEKANBARU - PT Duta Palma Nusantara (DPN) akhirnya angkat bicara terkait polemik penutupan akses jalan tikus antara lahan garapan masyarakat dengan kebun milik PT DPN. Penutupan jalan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat.

Legal Manager dan juga HRD PT DPN, Muhammad Afdhol membenarkan bahwa benar perusahaan menertibkan kembali akses keluar masuk kebun, dan satu-satunya jalan yang bisa dilewati adalah pintu utama. Ini merupakan langkah preventif dalam mengamankan aset.

"Iya benar, perusahaan menutup akses jalan tikus yang sering dilewati warga untuk masuk ke dalam area HGU perusahaan. Hal ini dilakukan untuk pengamanan aset perusahaan, dan yang kami putus hanya jalan tikus yang berada diperbatasan lahan milik warga, dengan HGU perusahaan. Penutupan jalan tikus itu bertujuan untuk pengamanan aset," ujar Afdhol, Selasa (7/9/2021).

Afdhol menjelaskan, penutupan akses jalan tikus dikarenakan terjadinya tindak pidana pencurian dan pengrusakan bibit kelapa sawit yang baru saja ditanam oleh pihak perusahaan.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Richie Lukito Humas PT. DPN ke Polres Kuansing dan Polsek Benai, saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Sebagai salah satu contoh, ada terjadi aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi pada tanggal 5 Juli 2021, Pencurian Bibit Kelapa Sawit pada tanggal 24 Agustus 2021, dan yang terakhir Pengerusakan Bibit Kelapa Sawit di area perkebunan perusahaan PT DPN, Dimana tersebut telah kami laporkan di Polres Kuansing dan Polsek Benai," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, penutupan akses jalan tikus ini juga bertujuan agar tidak terjadinya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam area HGU Perusahaan. Sebab, sebagaimana diketahui penambang PETI pernah melakukan kegiatan ilegal secara besar-besaran dalam area perusahaan, yang mengakibatkan rusaknya lingkungan terutama aliran sungai.

Kesempatan yang sama, mengatakan, terkhusus penggarap lahan yang berada di dalam area HGU perusahaan, saat ini perusahaan masih menerima kesediaan penggarap untuk lahan garapannya diganti rugi dalam program okupasi secara kekeluargaan.

Perusahaan berharap Pemerintah Kabupaten Kuansing dapat mendukung program perusahaan, juga mengedukasi penggarap lahan agar penggarap lahan bersedia diganti rugi, sehingga nantinya, warga dapat memiliki lahan diluar HGU yang dapat didaftarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tentu saja dapat diwariskan ke anak cucu.

Sebagaimana dilansir sejumlah media. Penutupan akses warga yang ke kebun, dan lahan miliknya berada dalam areal PT DPN, itu memantik komentar Bupati Kuansing Andi Putra, mempertanyakan maksud perusahaan. Akhirnya, mantan Ketua DPRD Kuansing melakukan turun ke lokasi, Kamis (2/9/21) lalu.

Sebelumnya itu, juga beredar foto-foto diputusnya akses jalan menuju kebun karet masyarakat, dihari Rabu (1/9/21). Tiga foto yang diperoleh dari warganet tersebut menunjukkan ada dibuat parit pembatas yang cukup lebar dan dalam. Dipastikan kendaraan warga tidak akan bisa masuk ke lahan garapan mereka. ***