PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Koridor RAPP Dusun Sungai Medang, Desa Kesuma, Pangkalan Kuras, Sabtu (28/8/2020).

Kedua pelaku warga Desa Kesuma TS (56) dan SS (44) ditangkap sekira pukul 11.45 Wib.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasubag Humas, Iptu Edy Haryanto, Minggu (30/8/2020) menyebutkan, barang bukti sabu diamankan dari pelaku.

"Barang bukti, 5 paket sabu dengan berat kotor 2,65 gram, ponsel dan timbangan," ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sungai Medang, Desa Kesuma sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, Unit II Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Res Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku.

"Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan pengeledahan," kata Iptu Edy.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu dalam bungkus rokok di bawah pohon kelapa.

"Diakui oleh pelaku SS, sabu tersebut diakui disuruh simpan oleh TS dibawah pohon kelapa yang ada dibelakang rumah SS. Peran tersangka adalah sebagai pengedar," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.***