
BENGKALIS, GORIAU.COM - Kepala Satpol PP Bengkalis, H Najuamuddin membenarkan anggotanya berkoordinasi  dengan Panswaslu melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye tidak pada tempatnya. Hal ini sesuai dengan SK KPU Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
''Seperti baleho atau spanduk yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, di sekitar rumah-rumah ibadah dan tempat-tempat pendidikan kita tertibkan,'' ujar Najamduddin.
Pada kesempatan itu Najamuddin mengimbau kepada caleg yang hendak memasang alat peraga kampanye supaya menyesuaikan lokasi yang telah ditetapkan KPU. Bagi yang sudah terlanjur memasang di tempat-tempat yang tidak semestinya, supaya memindahkan atau mengalihkan ke tempat yang sudah ditentukan.
 ''Kalau tidak dipindahkan juga, terpaksa kita mengambil tindakan. Di samping melanggar ketentuan KPU,  pemasangan baleho, spanduk atau alat peraganya lainnya di tiang-tiang listik atau telepon dan pohon, juga tidak enak dilihat mata,'' ungkap pria yang akrab disapa Najam ini.
Sebelumnya, KPU Bengkalis telah menetapkan sebanyak 120 lokasi pemasangan alat peraga kampanye di seluruh kecamatan yang terbagi dalam 30 zona. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua penetapan zona dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.(jfk)