PANGKALAN KERINCI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil), Riau melakukan patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (7/4/2021).

Sebanyak 40 personel Satpol PP dan 2 personel Dinas Perhubungan (Dishub) diterjunkan.

Petugas melakukan imbauan dan teguran kepada pedagang serta pemilik tempat usaha yang berjualan dan plang nama toko di atas badan jalan (trotoar) di Jalan Lingkar I Tembilahan.

"Kondisi ini mengganggu lalu lintas dan penataan tempat usahanya yang semeraut," kata Kasatpol PP Inhil, Marta Haryadi, kepada GoRiau.com.

Disebutkan dia, hasil dari pelaksanaan kegiatan diberikan teguran lisan dan teguran tertulis kepada pedagang dan pemilik usaha.

"Sebanyak 44 surat teguran tertulis diberikan kepada pedagang dan pemilik tempat usaha, dengan rincian teguran tertulis I sebanyak 43 dan teguran tertulis III sebanyak 1," pungkas Marta.***