TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta Dinas Pertanian (Distan) Kuansing memantau keberadaan usaha ternak ayam.

"Sehingga tak ada kasus seperti yang terjadi di Dusun Penghijauan Pangean," ujar Ketua Komisi B DPRD Kuansing, Andi Nurbai, SP kepada GoRiau.com, Selasa (23/5/2017) siang di Telukkuantan.

Menurut Andi, membangun peternakan ayam di sekitar pemukiman merupakan perbuatan melawan hukum. Sang pengusaha harus mempertanggunjawabkan usahanya sebagaimana yang diatur dalam pasal 1368 KUH Perdata.

"Berdasarkan itu, pengusaha ternak ayam bisa digugat. Karena menimbulkan banyak gangguan, seperti polusi udara dan polusi suara. Tak hanya itu, kandang ayam ini juga menjadi surga bagi lalat," ujar Andi. Karena itu, kebersihan kandang juga harus diperhatikan.

Menurut Andi, pemerintah sudah mengatur mengenai budi daya ternak ayam tersebut, sebagaimana diatur dalam UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Kalau yang beternak itu perusahaan, wajib izin dari pemerintah daerah. Nah, kalau hanya perseorangan, mereka wajib untuk mendaftarkan usahanya ke pemerintah," papar Andi.

Berkaca pada kasus di Pangean, Andi menduga usaha tersebut masuk kategori peternakan rakyat. Pendirian peternakan rakyat juga diatur oleh Kepmentan 404 tahun 2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan.

"Di sana diatur semua. Bagaimana tata cara pendaftaran usaha peternakan rakyat," ujar Andi.

"Banyak kasus-kasus yang terjadi di Indonesia berakhir di meja hijau. Hampir seluruhnya tergugat dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi sampai ratusan juta rupiah," papar Andi.

Kendati demikian, Andi Nurbai menyarankan agar persoalan serangan lalat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, Kuansing merupakan daerah yang kental dengan adat istiadat.

"Kan bisa kepala desa memediasi antara masyarakat dan pengusaha, supaya kandang ayamnya dipindah jauh dari pemukiman," kata Andi.***