SELATPANJANG - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Selatpanjang menyayangkan sikap Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti yang kurang serius melunasi tunggakan pajak kendaraan berplat merah.

"Mereka (Sekretariat) datang di saat jam pelayanan sudah tutup, dan tanpa mengabarkan kepastian sebelumnya jika memang berniat mau membayar tunggakan pajak. Sampai saat ini sisa pajak (plat merah) nya masih banyak yang menunggak," kata Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose kepada ANTARA, Senin.

Kekecewaan Sudirman tenyata tidak sampai di situ. Rencana ingin membayar tunggakan oleh pihak Sekretariat Pemda Meranti, dilakukan pada 31 Desember 2021 padahal dijanjikan sebelumnya tanggal 9 Desember saat kunjungan pertama. 

"Tiba-tiba bertepatan pada 31 Desember mereka datang ketika jam pelayanan sudah tutup. Padahal janji mereka pencairan GU (ganti uang) hanya satu minggu atau 10 hari," ujarnya.

Sudirman menuturkan, di penghujung tahun, pelayanan untuk pembayaran pajak di Kantor Samsat telah di ambang penutupan buku. Pihak Sekretariat beralasan telah menyiapkan uangnya, namun Sudirman tidak bisa melakukan transaksi dengan permintaan perpanjangan waktu.

"Mereka (Kabag Umum dan beberapa jajaran lain) memiliki keinginan untuk membayar dan katanya membawa uang senilai Rp395 juta, tapi jam pelayanan sudah tutup. Jika saya menerima uang tersebut itu sama saja mereka melemparkan bola panas dan dikhawatirkan akan ada temuan," ungkapnya.

Jam pelayanan, lanjut Sudirman, bisa diperpanjang asal ada kepastian pembayaran dan itu harus diberitahukan satu hari sebelumnya, mengingat ada administrasi yang harus pihaknya lengkapi.

"Pelayanan satu atap itu ada institusi lain seperti Polri, PT Jasaraharja, Bapenda yang mempunyai server yang berbeda-beda. Jadi tidak bisa semaunya," jelasnya.

Tak hanya itu, ia mengaku kesal ketika penghapusan denda diperpanjang waktunya hingga 16.00 WIB ternyata berakhir pahit. Sekretariat Pemkab bukannya melakukan pembayaran, melainkan hanya menyampaikan pemberitahuan secara lisan terkait baru mengajukan anggaran.

"Tidak ada transaksi waktu itu. Ini tentu sangat memalukan saya selaku Kepala UPT yang sebelumnya meminta ke kantor Induk agar memperpanjang waktu, rupanya baru mau mengajukan GU," kata Sudirman kesal.

"Dari tanggal 9 hingga 31 Desember, sudah berapa lama itu? Tapi belum tuntas juga. Artinya saya menilai ini mungkin sisa uang anggaran yang mau dibayarkan, bukan anggaran yang difokuskan untuk membayar tunggakan," tambahnya lagi.

Lebih jauh, menurut dia, anggaran yang dikhususkan untuk pembayaran pajak tidak bermuara di APBD 2022. Meski begitu, ia berharap kewajiban pajak plat merah bisa dianggarkan di APBD Perubahan.

"Saya berharap Pemkab bisa membayar semua tunggakan pajak kendaraan plat merah di APBD Perubahan nanti. Jangan lagi bertindak tidak serius seperti yang sudah berlalu. Kita harus kasi contoh ke masyarakat dan jangan terlalu menyepelekan. Gak malu apa, pakai plat merah pajaknya mati, tapi keluyuran di jalanan. Standar moralnya mana?," sebut dia.

Dapat disampaikan pula, dari data terakhir yang direkap UPT Samsat Selatpanjang per 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD sebanyak 435 dari 716 unit kendaraan.

Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit. Sedangkan jika ditotalkan nilai tunggakan yang belum dibayarkan sebesar Rp574 juta lebih dan belum termasuk denda.***