PEKANBARU - Tumpukan sampah plastik dari berbagai kemasan makanan dan minuman terlihat menimbun saluran drainase di depan salah satu sekolah yang berada di Kota Pekanbaru. Padahal saluran drainase tersebut sangat penting, untuk mencegah banjir dikala hujan turun lebat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar meminta pihak sekolah menyiapkan tempat sampah di dekat para pedagang, agar pedagang ataupun siswa-siswi yang berbelanja disana tidak membuangnya sembarangan.

"Kami himbau perhatian dari pihak sekolah, kepala sekolahnya, sekuriti dan guru-gurunya agar dibuat tempat sampah didepan sekolah. Larang pedagang membuang sampah sembarangan, tidak perlu melarang mereka berjualan," jelasnya, Jumat, (21/2/2020).

Sementara itu ia mengatakan, pihaknya memang belum bisa mengawasi setiap titik pembuangan sampah, karena terbatasnya jumlah Satgas DLHK. Namun, demikian para pedagang bisa diancam sanksi jika sampai kedapatan oleh satgas.

"Sebenarnya mereka bisa disanksi. Tetapi memang kadang kita tidak terpantau karena jumlah satgas kita kurang," singkatnya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarang akan didenda Rp250.000.***