PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memanfaatkan momen lebaran dan pandemi Covid-19, untuk menerima gratifikasi. Ia menegaskan, tindakan tersebut akan beresiko dikenakan sanksi pidana.

"Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana," ujar Firdaus, Selasa (11/5/2021).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan menerima gratifikasi itu.

Selain gratifikasi, ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, baik sumbangan maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), atau sebutan lainnya. Ia menegaskan agar seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,"pungkasnya. ***