JAKARTA – Tersangka korupsi PT Duta Palma Group Indragiri Hulu, Riau yang merugikan negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/8/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Jumat (19/8/2022) mengatakan, setelah tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.

''Hasil pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung menyatakan, tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB,'' jelas Ketut.

Dengan pertimbangan kemanusiaan, tambahnya, pemeriksaan terhadap tersangka SD oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ditunda.

''Ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,'' tutup Ketut Sumedana.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mereka akan memeriksa tersangka pemilik PT Darmex / PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan mereka saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang menahan Surya.

"(Penyidik) ke Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan tidak masalah. Kami berkoordinasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Surya Darmadi menjadi tersangka dalam dua kasus. KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Kejaksaan Agung menetapkan Surya bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Alex mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi tergantung dari jadwal penyidik KPK. Namun, ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.

"Kapan akan diperiksa itu ya tergantung jadwal penyidik, terus kemudian relevansi keterangan yang bersangkutan dan lain sebagainya itu kan tergantung kepentingan proses penyidikan. Kapan waktunya tetapi saya kira secepatnya," ujar Alex.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa kemarin, 16 Agustus 2022, menyatakan akan memberikan akses seluas-luasnya kepada Penyidik KPK untuk memeriksa Surya Darmadi. Dia menyatakan mendukung KPK dalam penuntasan kasus yang mereka tangani.

"Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin.

Surya Darmadi menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022. Dia sebelumnya berstatus buronan dan diketahui lari ke luar negeri. Surya langsung dijemput saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai mendarat dari Taiwan. ***