
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemberangusan korupsi di Indonesia, khusus Riau mendapat tantangan dari pola berpikir para pejabat. Umumnya, pejabat hanya berpikir untuk menambah, menambah dan menambah penghasilan. Faktor lainnya adalah terjadinya monopoli kekuasan dalam pemerintahan.
Demikian ditegaskan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr Saifuddin Syukur, SH, MCL pada Diskusi Mengatasi Masalah Korupsi dengan tema ''Bersama Mencegah Memberantas Rasuah di Bumi Lancang Kuning'', Kamis (24/10/2013) pagi di Holel Amaris, Jalan KH Wahid Khasim No 30 Pekanbaru, Riau.
''Terjadinya monopoli kekuasaan dalam pemerintahan juga menyebabkan moral pejabat hilang. Kalau mau kaya, ya bikin usaha, jangan merampok uang rakyat,'' tegas Saifuddin.
Pada seminar ditaja Jikalahari, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Pusat Pengkajian dari Universitas Islam Riau.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yusuf mengatakan korupsi merupakan bentuk kesalahan yang sangat luar biasa, ''Extra Ordinary Crime'' karena itu pemberantasannya harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat. ''Jika hanya diserahkan kepada pemerintah, maka korupsi tidak akan pernah habis,'' jelasnya.
Dia mencontohkan di Polda Riau, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan namun kendala luasnya wilayah dan jarak yang jauh, tidak semua kasus bisa terungkap dengan cepat. ''Seperti untuk mengungkap kasus korupsi di Rupat dan Inhil, kami membutuhkan 3 atau 4 hari menuju kesana. Selain itu, juga ada kendala, masih banyaknya masyarakat yang enggan menjadi saksi untuk kasus korupsi dengan alasan takut,'' ujarnya. ***