PEKANBARU, GORIAU.COM - Zulhermis alias Helmi Bin Mukhtar (31), terdakwa kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi, tidak menyangka akan divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pria ini langsung tertunduk lesu begitu vonis dibacakan.

Dalam amar putusannyan majelis hakim yang diketahui Masrul SH pada sidang yang digelar Selasa (7/4/2015) menyatakan, terdakwa terbukti secara sah memiliki dan menguasai narkotika golongan I yakni sabu-sabu sebesat 348 gram. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Oleh karena itu, menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara," kata hakim.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Denda tersebut dapat diganti kurungan selama 6 bulan setelah kasus memiliki kekuatan hukum.

Putusan hukuman tersebut sedikit lebih ringan satu tahun ari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Harly SH, menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara denda Rp1 miliar. Usai vonis dibacakan, tampak terdakwa bersama kuasa hukumnya tak menerima hasil putusan majelis tersebut dan berencana akan mengajukan banding.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap Sabtu, 18 Oktober 2014 lalu sekitar pukul 04.10 WIB, saat melintas dengan mobil di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Di Simpang BPG Kulim, mobil terdakwa dihentikan jajaran Polsekta Limapuluh yang sedang razia. Polisi menggeledah mobil terdakwa tapi tak ditemukan barang bukti. Polisi lalu menggeledah tubuh terdakwa dan menemukan empat butir pil ekstasi dan sabu seberat 1,15 gram dalam kaleng warna merah.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan di rumah terdakwa di Jalan Tuah Karya. Di sana polisi menemukan 348 gram sabu-sabu. Setelah ditimbang sabu tersebut memiliki berat 277 gram.***