PEKANBARU – Tim carateker KONI Riau mengumumkan persyaratan untuk maju menjadi Ketua KONI Riau dalam Musyawarah Provinsi Olahraga Luar Biasa (Musorprovlub) masa bakti 2022-2026.

Syarat untuk menjadi Ketua KONI Riau adalah mengantongi 4 dukungan dari KONI kabupaten/kota dan 15 cabang olahraga. Dukungan itu disertakan dengan bukti pernyataan surat dukungan yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum, baik cabang olahraga maupun KONI kabupaten/kota.

Sebelumnya, syarat calon ketua umum KONI Riau harus mengantongi 25 persen dukungan dari total pemilik suara atau total 18 dukungan dari cabang olahraga dan kabupaten/kota. Namun hal inilah yang menimbulkan gejolak sehingga kepengurusan dan Musorprovlub KONI Riau diambil alih oleh KONI pusat.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau, Widodo Sigit Pudjianto mengatakan ada 14 syarat yang harus dipenuhi calon ketua KONI Riau.

"Mendapatkan dukungan secara tertulis dari minimal 15 pengurus provinsi cabang olahraga dan minimal 4 KONI kabupaten kota," ucapnya, Kamis (3/3/2022).

Ia menjelaskan, penentuan syarat tersebut dikembalikan seperti syarat calon ketua umum KONI Riau periode sebelumnya. Selain itu, syarat tersebut masih relevan dengan jumlah calon yang mendaftar.

"Akan ada 3 calon yang akan mendaftar. Sehingga, dengan syarat 4 dukungan KONI kabupaten/kota dan 15 cabang olahraga itu dinilai sudah tepat," katanya.

Kemudian, para calon juga harus berdomisili di Riau KTP Riau. Jika para calon dari ASN, TNI atau Polri, maka wajib ada izin dari atasannya.

Sebagai legalitas syarat tersebut, para peserta rapat koordinasi yang terdiri dari cabang olahraga dan KONI kabupaten/kota melakukan penandatanganan hasil kesepakatan tersebut. ***