SELATPANJANG - Laporan pertanggungjawaban terkait pemanfaatan anggaran daerah resmi disepakati. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, Kamis (30/7/2026).

Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif. Tujuannya adalah untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan warga.

"Aspek terpenting dari pelaksanaan APBD bukan hanya tingginya penyerapan anggaran, tetapi sejauh mana hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," paparnya.

Sebelum tahap pengesahan, laporan tersebut telah melewati proses pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam prosesnya, pihak legislatif turut memberikan sejumlah catatan yang harus dibenahi oleh pemerintah daerah.

Rekomendasi dari DPRD mencakup dorongan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menekan angka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar lebih efisien, serta memperbaiki standar pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Asmar memastikan seluruh masukan itu diterima sebagai acuan utama dalam perbaikan kinerja eksekutif ke depan.

"Catatan ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang," urainya.

Usai mendapat persetujuan bersama di tingkat kabupaten, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau. Dokumen tersebut harus melewati tahap evaluasi di tingkat provinsi sebelum akhirnya ditetapkan secara sah sebagai Peraturan Daerah, yang sekaligus menjadi landasan utama bagi penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti. ***